Dana penanganan perkara pada 2018 sebesar Rp 700 juta, naik menjadi sebesar Rp 800 juta di 2019.
Dana tersebut berasal dari Pemerintah Pusat, yang mana pada dana itu termasuk pembiayaan untuk para tahanan dan lainnya.
Secara keseluruhan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu memperoleh dana dari Pemerintahan Pusat sebesar Rp 3 milyar per tahunnya yang diperuntukkan gaji, operasinal dan lainnya.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Tjakra Suyana Ekaputra, SH, MH.
Ditambahkannya, pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sempat mengajukan dana tambahan untuk penanganan perkara yang dalam hal ini untuk keperluan pidana umum, namun belum direspon oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Penyusunan anggaran untuk penanganan perkara terutama terkait tahanan itu pihak pemerintah hanya memperhitungkan makan para tahanan, biaya BBM antar jemput tahanan, tak memperhitungkan hal lainnya seperti perawatan kendaraan yang antar jemput tahanan, pengawalan oleh para petugas, apalagi kita mengantar dan menjemput tahanan harus menyeberang ke Kotabaru yang mana para petugas pengawalan tak jarang harus menginap di hotel yang tak ada anggarannya," ungkap Tjakra.
Masih menurut Tjakra, untuk menunjang operasional pun Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu untungnya dapat bantuan Pemkab berupa kendaraan untuk pengangkut tahanan meski kendaraan bekas dan kecil. (Red)
Tags:
Hukum
