Fakta Baru Pada Kasus Korupsi Damkar Kotabaru

Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi yang menjerat 2 tersangkanya, Qudratullah dan Mukhlis yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin berhasil mendapatkan fakta baru, Selasa (05/03/19).

Sidang kasus pengadaan peralatan pemadam kebakaran (Damkar) pada Dinas Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp 1.6 milyar yang seharusnya melalui proses lelang namun dipecah-pecah menjadi penunjukan langsung serta mark up harga dan manipulasi barang bekas menjadi barang baru sehingga terjadi kerugian negara kurang lebih Rp 390 jutaan. 

Dari keterangan saksi-saksi yang hadir pada persidangan tindak pidana korupsi ini, saksi Syaiful (Honorer pada Dinas Pendidikan Kotabaru) yang mengerjakan pekerjaan ini dengan meminjam perusahaaan (CV) orang lain tentang keterlibatan pihak lain. 

Pada persidangan ini juga terungkap keterlibatan dari saksi Rahmad selaku kontraktor yang mengerjakan pekerjaan ini. Namun saksi Rahmad tidak hadir pada persidangan kasus korupsi pengadaan peralatan pemadam kebakaran BPBD Kotabaru ini.
Keterlibatan 1 orang tersebut pada sidang Selasa (26/02/19) lalu sudah diperiksa dan pihak Kejaksaan berhasil menemukan fakta baru. 
 
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotabaru, Armein Ramdhani, SH, MH, kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan pemadam kebakaran ini juga ada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. (dbg)
Lebih baru Lebih lama