Miris.Satu kata di atas lah yang cocok menggambarkan Mawar (nama samaran), wanita berusia (35) dengan kondisi berkebutuhan khusus.
Warga Jln. Poros Pembangunan RT 02 Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan ini diduga mendapat perlakuan tindakan asusila.
Menurut keterangan orangtua korban, Hj. Arfah (57), anaknya diketahui terlambat haid saat sudah memasuki waktu haid. Merasa curiga sang ibu pun mencoba memeriksakan ke bidan setempat, dan hasilnya sangat mengejutkan positif hamil.
Dan lebih sangat terkejut lagi saat Hj. Arfah menanyakan kepada sang anak siapa yang melakukan tindakan asusila ini, jawabannya menunjuk ke seorang warga setempat sebagai pelaku tindakan asusila ini.
Kru Media ini mendampingi ibu dan korban ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kotabaru melakukan koordinasi langkah selanjutnya.
Dengan didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, korban dan orangtuanya melaporkan kejadian ini ke PPA Polres Kotabaru.
Menurut pihak keluarga, PPA Polres Kotabaru akan berkoordinasi dengan Polsek Pamukan Selatan untuk menindaklanjuti laporan ini. (dbg)
Tags:
Hukum
