LSM PETA Kalsel menyurati sejumlah Pimpinan Parpol di Tanah Bumbu, mempertanyakan transparansi publik terkait proses pengusulan nama Calon Wakil Bupati Tanah Bumbu Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2021.
Munculnya 2 nama Calon Wakil Bupati Tanah Bumbu yang kemudian terpilih secara voting tertutup di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menjadi pertanyaan hangat di tengah warga Tanah Bumbu.
Melalui LSM PETA Kalsel yang langsung oleh Ketua Umumnya, Agus Rismalian Noor melayangkan surat resmi ke sejumlah Pimpinan Parpol Pengusung yang memiliki hak untuk mengusulkan nama Calon Wakil Bupati. Selain itu LSM PETA Kalsel juga mengirimkan tembusan Surat Ke Sekretaris DPRD Tanah Bumbu, Komisi II DPR RI hingga Menteri dalam Negeri untuk mempertanyakan permasalahan tersebut.
Dalam suratnya LSM PETA Kalsel meminta kepada sejumlah Pimpinan Parpol Pengusung untuk bisa membuka kembali dokumen pengusulan 2 nama Calon Wakil Bupati Tanah Bumbu Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2021 kepada publik, karena dalam prosesnya LSM PETA Kalsel menilai ada unsur kesengajaan dari sejumlah Parpol untuk menutupi transparansi informasi publik, sedangkan jabatan Wakil Bupati merupakan jabatan publik. Selain itu LSM PETA Kalsel juga meminta kepada sejumlah Pimpinan Parpol untuk membuka juga kepada publik tentang latar belakang Calon Wakil Bupati tersebut.
Dalam pernyataannya Ketua LSM PETA Kalsel juga menyayangkan teknis pemilihan Wabup Tanah Bumbu yang dilakukan secara voting tertutup pada Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu.
"Mekanisme pemilihan Wakil Bupati Tanah Bumbu secara voting tertutup pada Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu saya nilai telah menciderai proses demokratisasi di Tanah Bumbu, dan juga saya nilai telah merampok hak publik untuk mengetahui tentang informasi yang selayaknya diketahui oleh masyarakat, karena informasi tentang Calon Wakil Bupati Tanah Bumbu adalah hak masyarakat untuk mengetahuinya, dan jabatan Wakil Bupati adalah jabatan publik," papar Agus. (Herry)
Tags:
Politik
