Daftar Pemilih Tambahan Kotabaru Ditetapkan

Komisi Pemilu Daerah Kabuoaten Kotabaru melaksanakan Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Penetapan Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019, bertempat di Operation Room Pemkab Kotabaru, Minggu (17/02/19).

Dihadiri Ketua Komisi Pemilu, Komisioner, PPK, Perwakilan Parpol.
Kegiatan ini merupakan proses DPTb yang sudah dilakukan sebagaimana PKP Nomor 37; adanya Daftar Pemilih yang melengkapi daftar Pemilih Tetap yakni Daftar Pemilih Tambahan.

Penetapan DPTb yang masuk untuk Pemilu 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 483 dengan rincian pemilih laki-laki 289 dan pemilih perempuan 194, pemilih tersebar di 21 Kecamatan,103 desa/kelurahan, 213 TPS sesuai dengan laporan.

Sedangkan pemilih DPT yang keluar untuk Pemilu 2019; Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal 357 pemilih dengan rincian laki-laki 198 pemilih dan perempuan 159 tersebar di 21 Kecamatan, sedangkan Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan 0 pemilih.
 
"Hari ini kita tetapkan Daftar Pemilih Tambahan, yang menjadi poin bagi Pemilih yang mau menggunakan hak pilihnya di tempat lain dan harus membuat/meminta formulir A5 namanya dan boleh dibuat oleh PPS asal/tujuan," kata Ketua Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Kotabaru, Zainal Abidin. (Anto)
Lebih baru Lebih lama