Komisi Pemilu Daerah Kabuoaten Kotabaru melaksanakan Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Penetapan Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019, bertempat di Operation Room Pemkab Kotabaru, Minggu (17/02/19).
Dihadiri Ketua Komisi Pemilu, Komisioner, PPK, Perwakilan Parpol.
Kegiatan ini merupakan proses DPTb yang sudah dilakukan sebagaimana PKP Nomor 37; adanya Daftar Pemilih yang melengkapi daftar Pemilih Tetap yakni Daftar Pemilih Tambahan.
Kegiatan ini merupakan proses DPTb yang sudah dilakukan sebagaimana PKP Nomor 37; adanya Daftar Pemilih yang melengkapi daftar Pemilih Tetap yakni Daftar Pemilih Tambahan.
Penetapan DPTb yang masuk untuk Pemilu 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 483 dengan rincian pemilih laki-laki 289 dan pemilih perempuan 194, pemilih tersebar di 21 Kecamatan,103 desa/kelurahan, 213 TPS sesuai dengan laporan.
Sedangkan pemilih DPT yang keluar untuk Pemilu 2019; Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal 357 pemilih dengan rincian laki-laki 198 pemilih dan perempuan 159 tersebar di 21 Kecamatan, sedangkan Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan 0 pemilih.
"Hari ini kita tetapkan Daftar Pemilih Tambahan, yang menjadi poin bagi Pemilih yang mau menggunakan hak pilihnya di tempat lain dan harus membuat/meminta formulir A5 namanya dan boleh dibuat oleh PPS asal/tujuan," kata Ketua Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Kotabaru, Zainal Abidin. (Anto)
Tags:
Politik
