Para Pekerja dan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang bergabung di Serikat Pekerja PT EHP (Eagle High Plantations) Group di Kecamatan Hampang Kotabaru, melakukan aksi unjukrasa menuntut UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang tidak sesuai dengan dibayarkan ke mereka, Kamis (28/02/19).
Bertempat di halaman Gedung DPRD Jotabaru mereka melakukan orasi dan meminta pihak Pemerintah Daerah dan DPRD menjalankan fungsinya terkait masalah UMK.
Massa aksi unjukrasa ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Drs. Mukhni serta Sekretaris DPRD yang menerima aspirasi dari massa aksi, namun sayang harapan pengunjukrasa yang ingin bertemu dengan Komisi II DPRD Kotabaru tidak bisa terlaksana karena bertepatan dengan masa reses anggota DPRD Kotabaru.
Menurut Hasan, seorang Koordinator aksi mengatakan hari ini hanya menyampaikan aspirasi tidak perlu adanya hearing karena sudah sering terjadi dan tidak pernah ada hasilnya. Seharusnya Pemerintah Daerah itu betul betul mengawasi sesuaibl yangbl tertera pada Pasal 102; pengawasan itu berjalan, sudah beberapa tahun kejadian namun tak ada pengawasan.
Jangan lewatkan : Pemkab Tanah Bumbu Berharap Bagi Penghasilan KSOP
Jangan lewatkan : Pemkab Tanah Bumbu Berharap Bagi Penghasilan KSOP
Sedangkan ketua SP, Intan Taufik Jonathan mengatakan, upah yang dibayar ke karyawan hanya 60 persen setiap bulannya, sisanya dibayarkan belakangan hal ini terjadi sejak 2 bulan lalu tidak sesuai dengan UMK. Untuk itulah mereka datang untuk menyampaikan aspirasi agar hal ini tidak terjadi lagi.
Adapun sikap pernyataan dan tuntutan mereka antara lain minta tegakkan UU Ketenagakerjaan, lindungi buruh, hilangkan proporsi HK Permanen, Hapuskan Buruh Harian Borongan/Buruh Harian Lepas, bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu, Bayarkan upah buruh sesuai dengan UMK dengan tepat waktu dan tidak dicicil. (Anto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.