Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru melakukan ungkap kasus dan menangkap AR (39), warga Jl. Batu Silira RT 10 RW 02 Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Rabu (10/10/18).
Lelaki yang bekerja sebagai Operator Speedboat ini ditangkap di Jl. Panorama RT 09 RW 03 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkoba. Merespon laporan tersebut Anggota Sat Res Narkoba bergerak cepat melakukan pengintaian dan menangkap pelaku.
Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa 1 ponsel merk Vivo warna hitam, 32 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 14.5 gram, 1 dompet warna kuning, 1 sedok terbuat dari sedotan, 1 pipet terbuat dari kaca, 1 pak plastik klip, 1 lembar baju warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. (rel/RNS)
Tags
Hukum

