Didukung Oleh Investing.com

10 Tahun Tuntutan Pengedar Sabu Residivis


JPU, AA MD Suarja Teja, SH menuntut Abdul Karim, warga Kelurahan Hilir Muara Kotabaru selama 10 tahun.

Tuntutan terhadap terdakwa pengedar Sabu itu dikarenakan sebelumnya pernah dihukum terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis Carnophen merk Zenith. Terdakwa dianggap JPU sebagai residivis. Mendengar tuntutan tersebut Abdul Karim mohon keringanan hukuman. (Iwan)
Warga Pasar

I'm a Journalist

Lebih baru Lebih lama