Jurnalisia, Pemkab Kotabaru klaim Pulau Samber Gelap berserta gugusan pulau di sekitarnya bukan milik pribadi.
Adalah Husaini Sagir, Kasi Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotabaru mengatakan kepada Kru Media ini, Selasa (30/12/14).
Ia mengemukakan, Pulau Samber Gelap yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Pulau Sebuku merupakan milik Pemerintah, dan objek wisata Kabupaten Kotabaru.
Dijelaskannya, fasilitas yang sudah ada saat ini hanya mercusuar atau menara lampu pembantu navigasi. Menurut Husaini, rencana tahun 2015 akan dibangun antara lain dermaga yang jauh dari bibir pantai, gazebo, kotej (cottage), dan lainnya.
Ditambahkan, potensi wisata yang tersedia disana ada terumbu karang dan satwa penyu. Bagi wisatawan yang ingin berkunjung kesana sudah kita siapkan petugas, namun petugas itu tidak menetap disana.
Dijelaskannya, fasilitas yang sudah ada saat ini hanya mercusuar atau menara lampu pembantu navigasi. Menurut Husaini, rencana tahun 2015 akan dibangun antara lain dermaga yang jauh dari bibir pantai, gazebo, kotej (cottage), dan lainnya.
Ditambahkan, potensi wisata yang tersedia disana ada terumbu karang dan satwa penyu. Bagi wisatawan yang ingin berkunjung kesana sudah kita siapkan petugas, namun petugas itu tidak menetap disana.
"Petugas bolak-balik aja, kecuali ada pengunjung yang minta diantar ke pulau itu," ujar Husaini.
Dilanjutkannya, selama ini kalau ada pengunjung akan ke Pulau Samber Gelap harus menghubungi petugas terlebih dulu, setidaknya melapor dulu ke Bagian Pariwisata. Petugas yang mengantarkan kesana.
"Kalau diantar petugas biasanya bisa memakai fasilitas bangunan milik pribadi itu, pemiliknya mengijinkan saja," terangnya.
Masih menurut Husaini, Pulau Samber Gelap merupakan satu kesatuan pulau; kalau air pasang pulau itu seperti terpisah-pisah membentuk beberapa gugusan pulau.
"Kecuali air surut antara gugus pulau yang satu dengan yang lain menjadi satu," ungkapnya.
"Kalau objek wisata punya pemerintah,bukankah disitu tidak boleh ada bangunan pribadi ?" tanya Kru Media ini.
Husni membenarkan ada bangunan pribadi disitu berupa tempat istirahat, tapi itu dibangun diatas tanah kebun milik warga yang sudah bermukim lama disana.
"Sudah kami cek status kepemilikan kebun warga itu, dia memiliki surat menyurat. Sepengetahuan kami pemilik bangunan itu berhubungan langsung dengan warga pemilik kebun dengan sistem sewa," ungkapnya.
Lebih lanjut, surat menyurat yang dimiliki warga itu sudah lama dimiliki sejak pulau itu masih satu kesatuan dengan objek wisata Pantai Gedambaan Kecamatan Pulau Laut Timur. Dalam perkembangannya sekarang sudah terpisah, Pulau Samber Gelap masuk dalam wilayah Kecamatan Pulau Sebuku.
Lebih lanjut, surat menyurat yang dimiliki warga itu sudah lama dimiliki sejak pulau itu masih satu kesatuan dengan objek wisata Pantai Gedambaan Kecamatan Pulau Laut Timur. Dalam perkembangannya sekarang sudah terpisah, Pulau Samber Gelap masuk dalam wilayah Kecamatan Pulau Sebuku.
"Habitat penyu bagaimana ?" tanya Kru Media ini pula.
"Itu yang akan kita evaluasi tahun 2015, jangan sampai pengelolaan penyu disana dikelola secara tak bertanggungjawab, dimanfaatkan," tegas Husaini.
Seorang warga Kotabaru mengungkapkan, daripada Pemerintah mengembangkan Pulau Samber Gelap sebagai objek wisata di Kotabaru, lebih baik objek wisata yang terdekat saja dulu dikembangkan; objek wisata Pantai Gedambaan, dan Wisata Air Terjun Tumpang Dua di Desa Sebelimbingan. (Wan)
Editor : Imi Suryaputera




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.