Jurnalisia, Sejak berdiri dan beroperasi, pelaksanaan pembagian persentase pembagian
dana bagi hasil untuk warga oleh Koperasi Jasa Sebamban Baru Mandiri
(SBM) dinilai tak sesuai.
Berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Pjs Kades Sebamban Baru Nomor 050/-/Sbb/II/2014 Tanggal 19 Februari 2014, yang ditujukan kepada Pimpinan PT Borneo Indobara
menyebutkan, Koperasi Jasa SBM adalah benar milik masyarakat Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban.
Dalam surat tersebut, Pjs Kades Sebamban Baru memohon pihak perusahaan PT BIB agar berkenan bekerjasama dalam hal pengadaan armada angkutan batubara, karena hasil yang diperoleh akan dibagikan oleh koperasi kepada para warga.
Adapun pembagian hasil dari jasa pengangkutan batubara oleh 6 unit tronton milik koperasi akan disisihkan sebesar Rp 100 per ton per kilometernya, dan sesuai kesepakatan yang dibuat oleh pihak koperasi menyebut, untuk anggota koperasi akan mendapatkan sebanyak 40 persen, untuk pengurus 5 persen, Aparatur Desa 5 persen, masyarakat 40 persen, tempat ibadah 5 persen dan untuk dana cadangan sebanyak 5 persen.
Informasi yang diperoleh dari warga menyebut, dari 720 Kepala Keluarga warga Desa Sebamban Baru, cuma 400 KK saja yang dapat bagian, itu pun nilainya tak sesuai dengan total hasil yang diperoleh oleh koperasi. Demikian pula dengan para anggota koperasi yang berjumlah sekitar 200 orang mendapat bagian tak sesuai pula.
Menurut seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, selama koperasi tersebut berjalan, dirinya cuma 3 kali menerima, yaitu sebesar Rp 25 ribu 2 kali dan Rp 50 ribu sekali, padahal kegiatan koperasi sudah berjalan selama 6 bulan.
"Seingat saya, baru 3 kali menerima hasil pembagian, 2 kali Rp 25 ribu dan satu kali sebesar Rp 50 ribu," ujarnya, Rabu (29/10/14).
Pjs Kades Sebamban Baru, Fahrudin saat ditemui, Rabu (29/10/14) mengaku terkejut dengan adanya keberatan warga tersebut.
"Saya sendiri tidak tahu bila ada warga yang keberatan, karena selama ini yang saya tahu untuk pembagian hasil lancar-lancar saja," sebut Fahrudin.
Sementara Ketua Koperasi SBM, Kusnan Effendi saat dikonirmasi terkait adanya warga yang tidak mendapatkan dana bagi hasil berdalih telah membagikan dana bagi hasil tersebut kepada warga yang berhak dan terdaftar didalam naungan koperasi.
"Ada sebanyak 570 Kepala Keluarga yang kami berikan dana bagi hasil tersebut. Diluar itu memang ada warga yang terdaftar pada koperasi lain, karena bila tak salah ada sejumlah 4 koperasi untuk Desa Sebamban Baru yang masing-masing punya program berbeda," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk Koperasi SBM mempunyai 238 anggota dan menaungi 570 Kepala Keluarga dengan mendapatkan hasil sebesar 40 persen dari total penghasilan koperasi.
"Karena ini baru berdiri dan berjalan, pada intinya sesuai visi misi kami selaku pengurus koperasi, diusahakan tiap warga bisa mendapatkan tambahan penghasilan, meskipun sedikit dan itu akan bertambah seiring berkembangnya program koperasi nanti," tambahnya.
Terkait dengan tidak sesuainya nilai bagi hasil yang diterima oleh warga, Kusnan beralasan dana tersebut dipotong untuk keperluan operasional petugas di lapangan.
"Untuk besaran nominalnya saya tidak tahu, namun yang jelas bila ada pembayaran dari pihak perusahaan, setelah dipotong biaya operasinal maka dana untuk warga diserahkan pada masing-masing Ketua RT untuk membagikannya," pungkasnya.
Sayangnya apa yang disampaikan oleh Kusnan Efendi disanggah oleh seorang warga lainnya yang mengatakan, kinerja dan tata cara pembagian dana bagi hasil tersebut tidak sesuai persentasinya.
Menurut warga tersebut, sebagai anggota koperasi dirinya menilai keberadaan koperasi SBM takkan bertahan lama, terlebih dengan sistem dan tata cara pelaksanaanya yang tak sesuai dengan apa yang disampaikan kepada masyarakat.
"Akan kita lihat dulu perjalanannya beberapa bulan ke depan, nantinya akan kita audit untuk membuktikan adanya penyimpangan dan ketidakberesan kinerja koperasi, karena diperkirakan dana yang masuk ratusan juta rupiah per bulan," ujarnya. (MIZ)
Ediror : Imi Suryaputera
Berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Pjs Kades Sebamban Baru Nomor 050/-/Sbb/II/2014 Tanggal 19 Februari 2014, yang ditujukan kepada Pimpinan PT Borneo Indobara
menyebutkan, Koperasi Jasa SBM adalah benar milik masyarakat Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban.
Dalam surat tersebut, Pjs Kades Sebamban Baru memohon pihak perusahaan PT BIB agar berkenan bekerjasama dalam hal pengadaan armada angkutan batubara, karena hasil yang diperoleh akan dibagikan oleh koperasi kepada para warga.
Adapun pembagian hasil dari jasa pengangkutan batubara oleh 6 unit tronton milik koperasi akan disisihkan sebesar Rp 100 per ton per kilometernya, dan sesuai kesepakatan yang dibuat oleh pihak koperasi menyebut, untuk anggota koperasi akan mendapatkan sebanyak 40 persen, untuk pengurus 5 persen, Aparatur Desa 5 persen, masyarakat 40 persen, tempat ibadah 5 persen dan untuk dana cadangan sebanyak 5 persen.
Informasi yang diperoleh dari warga menyebut, dari 720 Kepala Keluarga warga Desa Sebamban Baru, cuma 400 KK saja yang dapat bagian, itu pun nilainya tak sesuai dengan total hasil yang diperoleh oleh koperasi. Demikian pula dengan para anggota koperasi yang berjumlah sekitar 200 orang mendapat bagian tak sesuai pula.
Menurut seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, selama koperasi tersebut berjalan, dirinya cuma 3 kali menerima, yaitu sebesar Rp 25 ribu 2 kali dan Rp 50 ribu sekali, padahal kegiatan koperasi sudah berjalan selama 6 bulan.
"Seingat saya, baru 3 kali menerima hasil pembagian, 2 kali Rp 25 ribu dan satu kali sebesar Rp 50 ribu," ujarnya, Rabu (29/10/14).
Pjs Kades Sebamban Baru, Fahrudin saat ditemui, Rabu (29/10/14) mengaku terkejut dengan adanya keberatan warga tersebut.
"Saya sendiri tidak tahu bila ada warga yang keberatan, karena selama ini yang saya tahu untuk pembagian hasil lancar-lancar saja," sebut Fahrudin.
Sementara Ketua Koperasi SBM, Kusnan Effendi saat dikonirmasi terkait adanya warga yang tidak mendapatkan dana bagi hasil berdalih telah membagikan dana bagi hasil tersebut kepada warga yang berhak dan terdaftar didalam naungan koperasi.
"Ada sebanyak 570 Kepala Keluarga yang kami berikan dana bagi hasil tersebut. Diluar itu memang ada warga yang terdaftar pada koperasi lain, karena bila tak salah ada sejumlah 4 koperasi untuk Desa Sebamban Baru yang masing-masing punya program berbeda," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk Koperasi SBM mempunyai 238 anggota dan menaungi 570 Kepala Keluarga dengan mendapatkan hasil sebesar 40 persen dari total penghasilan koperasi.
"Karena ini baru berdiri dan berjalan, pada intinya sesuai visi misi kami selaku pengurus koperasi, diusahakan tiap warga bisa mendapatkan tambahan penghasilan, meskipun sedikit dan itu akan bertambah seiring berkembangnya program koperasi nanti," tambahnya.
Terkait dengan tidak sesuainya nilai bagi hasil yang diterima oleh warga, Kusnan beralasan dana tersebut dipotong untuk keperluan operasional petugas di lapangan.
"Untuk besaran nominalnya saya tidak tahu, namun yang jelas bila ada pembayaran dari pihak perusahaan, setelah dipotong biaya operasinal maka dana untuk warga diserahkan pada masing-masing Ketua RT untuk membagikannya," pungkasnya.
Sayangnya apa yang disampaikan oleh Kusnan Efendi disanggah oleh seorang warga lainnya yang mengatakan, kinerja dan tata cara pembagian dana bagi hasil tersebut tidak sesuai persentasinya.
Menurut warga tersebut, sebagai anggota koperasi dirinya menilai keberadaan koperasi SBM takkan bertahan lama, terlebih dengan sistem dan tata cara pelaksanaanya yang tak sesuai dengan apa yang disampaikan kepada masyarakat.
"Akan kita lihat dulu perjalanannya beberapa bulan ke depan, nantinya akan kita audit untuk membuktikan adanya penyimpangan dan ketidakberesan kinerja koperasi, karena diperkirakan dana yang masuk ratusan juta rupiah per bulan," ujarnya. (MIZ)
Ediror : Imi Suryaputera



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.