SPBU Kersik Putih Layani Pelangsir BBM - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 18 September 2014

    SPBU Kersik Putih Layani Pelangsir BBM

    Jurnalisia, Puluhan ribu liter BBM Bersubsidi jenis Solar yang disuplai Pertamina tiap minggu ke SPBU di Kersik Putih Kecamatan Batulicin, sebagian besar dibeli oleh para Pelangsir.

    SPBU Kersik Putih yang beralamat di Jalan Raya Propinsi Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin hanya buka tiap 2 hari sekali. Kiriman BBM Solar bersubsidi tidak tiap hari disuplai oleh Pertamina, dan pula tak perlu waktu lama untuk tutup kembali, karena begitu BBM Solar datang maka akan langsung dibagikan kepada mobil para pelangsir yang telah lama berbaris menunggu antrian.

    Diduga dari 10 ribu liter BBM solar bersubsidi, hanya sekitar 2 ribu liter yang diperuntukan bagi pengguna mobil umum, selebihnya adalah jatah para pelangsir yang menjual kembali BBM Bersubsidi dengan harga sedikit lebih murah dari harga industri.

    Pemantauan Kru Media ini di lokasi SPBU, dari sekian puluh pelangsir ternyata ada pula beberapa oknum aparat yang setor muka di SPBU untuk ikut mengambil jatah BBM, baik melalui mobil pribadi yang mengatasnamakan orang lain, atau menitipkan jatah minyak tersebut kepada mobil pelangsir yang tangkinya sudah dimodifikasi hingga bisa memuat ratusan liter BBM. 

    Pengelola SPBU Kersik Putih, Hendra berdalih terdapat beberapa kaum dhuafa yang mendapat jatah BBM sebanyak 25 liter per orangnya. Sedangkan para pelangsir mendapat jatah BBM sebanyak 75 liter per orangnya.

    "Ada 68 orang pelangsir yang antri di SPBU ini. Kami cuma mendapat jatah 75 liter perorang dengan harga Rp 6 ribu per liternya," ungkap seorang pelangsir menguatkan.

    Menurut Hendra pula, tidak ada keluhan secara tertulis kepada pihak Polres Tanah Bumbu terkait banyaknya oknum anggota yang ikut bermain dan meminta jatah BBM melebihi apa yang sudah dibagikan kepada para pelangsir.

    "Secara tertulis tidak ada, tapi kemaren ada pihak Polres Tanah Bumbu yang menanyakan dan memantau kegiatan di tiap SPBU," ujar Hendra.

    Waka Polres Tanah Bumbu, Kompol M. Gafur Aditya Siregar, SIK didampingi Kasat Reskrim ,AKP Ade P Rihi, SH, SIK saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/09/14) mengatakan, secara hukum tidak terdapat pelanggaran selama tangki mobil yang mengisi BBM sesuai dengan kapasitasnya. Karena menurutnya SPBU adalah tempat kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 mengisi BBM.

    "Selama mereka mengisi BBM sesuai kapasitas tangkinya, itu tidak melanggar hukum, kecuali tangkinya dimodifikasi melebihi kapasitasnya," sebut Waka Polres.

    Ditambahkan pula oleh AKP Ade P Rihi, SH, SIK, bila sudah BBM langsiran tersebut terkumpul di suatu tempat, maka pihak Polres akan bisa menindaknya.

    "Sudah banyak yang kita sikat, bukan cuma penampungan yang di darat saja, tapi yang di laut pun bahkan sudah pernah kita tangkap," sebut Kasat Reskrim.

    Masih menurut Waka Polres, diluar dari modifikasi tangki, kendaraan bermotor yang tidak laik jalan akan terkendala aturan dari dinas terkait atau terkena tilang Satlantas Polres Tanah Bumbu.

    "Kita tak bisa melarang atau menahan mereka untuk antri, karena dari Pertamina sendiri tidak ada aturan pembatasan jumlah pengisiannya.bNamun yang jelas bila ada dugaan tempat penampungan atau penimbunannya akan kita tindak tegas sesuai Undang Undang Migas," pungkasnya. (MIZ) 


    Editor : Imi Suryaputera


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...