Jurnalisia, Setidaknya 10 Ijin Usaha Pertambangan (dulu KP, Red) yang diterbitkan Pemerintah Daerah terancam dicabut perijinannya karena adanya perubahan tata batas areal PKP2B PT Arutmin Indonesia di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu, Ir. Dwidjono, PHS di ruang kerjanya, Kamis (21/08/14).
Menurut Dwidjono, terancam dicabutnya IUP tersebut dikarenakan adanya tumpang tindih lahan antara pemilik IUP dengan PKP2B PT Arutmin Indonesia.
"Kami menerbitkan IUP berdasarkan tata batas yang disahkan Pemerintah, yaitu dari Dirjen Mineral dan Batubara. Namun dengan adanya perubahan tata batas oleh PT Arutmin Indonesia, maka hal itu menjadi urusan antara Dirjen dengan pihak perusahaan," sebutnya.
Selain terancam dicabut menurut Dwijono, sebagian IUP juga akan berakhir bila pemiliknya tersandung masalah pidana.
"Ada yang telah berakhir masa berlakunya karena tidak diperpanjang, ada pula yang berakhir dengan sendirinya karena tersandung masalah pidana," jelasnya.
Mengungkit istilah 'koridor' yang diterbitkan IUP, Dwidjono menyebut tak ada istilah koridor tapi lahan kosong tak bertuan. Yaitu lahan tambang yang berada di tengah-tengah antara IUP yang sangat sayang bila dibiarkan.
"Daripada diacak-acak tak keruan, apa salahnya bila ada aturannya kita terbitkan IUP di atasnya. Itu lebih baik, dan akan ada pemasukan kontribusi ke daerah," pungkasnya. (MIZ)
Editor : Imi Suryaputera



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.