
Jurnalisia, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanah Bumbu akan meminta petunjuk KPU Pusat terkait batalnya dilantik Caleg Terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tanah Bumbu, H. Riduan, HB.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPUD Kabupaten Tanah Bumbu, Drs. Samsani, di kantornya, Jumat (29/8/14).
Menurut Samsani, ia akan berangkat ke Jakarta untuk minta petunjuk KPU Pusat atas saran dari KPUD Propinsi Kalsel, dikarekan yang membuat aturan adalah KPU Pusat.
Menurut Samsani, terkait masalah tersebut pihaknya telah menerima surat balasan dari KPUD Propinsi Kalsel, yang isinya tidak dapat memberikan penjelasan atas Peraturan KPU Nomor 8 sebagai pengganti Peraturan KPU Nomor 29 yang terbit pada Maret 2014; tentang penetapan Caleg Terpilih pada Pasal 52; apabila tersandung kasus pidana, KPUD Kabupaten/Kota tidak boleh menetapkan calon pengganti jika yang bersangkutan melakukan upaya hukum.
"Pihak KPUD Propinsi Kalsel dalam suratnya tidak bisa menjelaskan apakah pengajuan PK ke MA oleh pihak Caleg Terpilih itu sebagai bentuk upaya hukum," kata Samsani.
Adapun dari pihak Caleg Terpilih yang gagal dilantik, melalui Pengacaranya, H. Abdullah, SH menuding adanya turut campur tangan pihak KPUD dan Bawaslu Propinsi, dan mengatakan, dalam permasalahan kliennya ini mestinya baik pihak KPUD maupun Bawaslu Propinsi tak perlu mencampuri permasalahan yang menjadi kewenangan KPUD Kabupaten.
"Permasalah klien saya ini kan cuma terkait tuduhan kasus illegal logging yang belum terbukti bersalah. Sedangkan yang terkait kasus korupsi saja, ada yang bisa dilantik sebagai Pejabat karena perkaranya masih dalam proses hukum," ujar H. Abdullah. (ИСп)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.