Jurnalisia, Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotabaru menyarankan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah dalam pelaksanaannya perlu didukung dengan peningkatan kelembagaan dan anggaran yang cukup.
Hal itu terungkap pada rapat pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang sudah diserahkan oleh BPBD melalui Bagian Hukum Setdakab Kotabaru, Senin (9/6/14).
"BPBD sebagai pelaksana Perda Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotabaru perlu peningkatan kelembagaannya. Sekarang statusnya hanya eselon III, jadi harus ditingkatkan menjadi Eselon II (Kantor menjadi Dinas/Badan)," sebut Genta Kusan, seorang Anggota DPRD.
Ditambahkannya, "hasil studi banding kita ke Kabupaten lain, BPBD dalam menjalankan fungsinya sudah menjadi Dinas/Badan berstatus eselon II, karena BPBD sebagai Koordinator dalam penanggulangan bencana di daerah, jadi tidak etis jika eselon III mengkoordinir Eselon II," ujarnya.
Masih menurut Genta, "peningkatan kelembagaan BPBD juga sudah diamanatkan Undang Undang. Ditambah lagi melihat beban kerja, luas wilayah, kondisi geografis dan potensi rawan bencana, maka Pansus I merekomendasikan BPBD Kotabaru untuk ditingkatkan status kelembagaannya, dari eselon III menjadi eselon II."
Kepala BPBD Kotabaru, Tri Basuki Rahmat melalui Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Sugeng, S, STP, MAP membenarkan, Pansus I DPRD Kotabaru telah merekomendasikan BPBD Kotabaru ditingkatkan status kelembagaannya dari eselon III menjadi eselon II.
Ditambahkannya, "hasil studi banding kita ke Kabupaten lain, BPBD dalam menjalankan fungsinya sudah menjadi Dinas/Badan berstatus eselon II, karena BPBD sebagai Koordinator dalam penanggulangan bencana di daerah, jadi tidak etis jika eselon III mengkoordinir Eselon II," ujarnya.
Masih menurut Genta, "peningkatan kelembagaan BPBD juga sudah diamanatkan Undang Undang. Ditambah lagi melihat beban kerja, luas wilayah, kondisi geografis dan potensi rawan bencana, maka Pansus I merekomendasikan BPBD Kotabaru untuk ditingkatkan status kelembagaannya, dari eselon III menjadi eselon II."
Kepala BPBD Kotabaru, Tri Basuki Rahmat melalui Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Sugeng, S, STP, MAP membenarkan, Pansus I DPRD Kotabaru telah merekomendasikan BPBD Kotabaru ditingkatkan status kelembagaannya dari eselon III menjadi eselon II.
"Saat ini, BPBD hanya memiliki 10 orang PNS, itu sudah termasuk saya dan Kepala BPBD. Melihat beban kerja,bluas wilayah, kondisi geografis, dan potensi rawan bencana di Kotabaru, memang sudah seharusnya kelembagaan BPBD ditingkatkan statusnya, karena dalam pelaksanaannya selalu terkait dengan instansi lain," terang Sugeng.
Ditambahkan, untuk Rancangan Perda peningkatan kelembagaan BPBD Kotabaru, sudah disampaikan ke Bagian Organisasi Tata Laksana Setdakab Kotabaru, dan selanjutnya Bagian Organisasi dan Tata Laksana (ORTAL) berkerjasama dengan Bagian Hukum, BKD yang bertugas memprosesnya. (Wan/MIZ)
Editor : Imi Suryaputera


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.