
Jurnalisia, Perusahaan pengolahan bijih besi PT. Meratus Jaya Iron Steel (MJIS) di Tanah Bumbu Kalsel terancam berhenti beroperasi, Rabu (7/5/14).
Hal itu terkait pencemaran udara berupa sebaran debu yang sudah di atas ambang batas yang diperbolehkan menurut UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
Pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tanah Bumbu telah melakukan pemeriksaan ke lokasi pabrik PT. MJIS yang merupakan salah satu dari perusahaan BUMN itu.
Mengenai pencemaran tersebut, pihak PT. MJIS mengakuinya. Maintenance Manager PT. MJIS, Ikrar mengungkapkan adanya bagian komponen yang rusak, sehingga fungsi penyerapan dan penyaringan udara tak berfungsi.
"Komponen yang rusak tersebut mesti dipesan secara inden ke vendor-nya yang berada di Inggris. Diperlukan waktu 1 hingga 1,5 bulan hingga sparepart tersebut bisa diterima," kata Ikrar.
Untuk itu pihak PT. MJIS meminta kepada pihak BLHD Tanah Bumbu untuk memberikan tenggang waktu 3 hingga 4 hari guna menghentikan operasional pabrik. Namun pihak BLHD yang melakukan pemeriksaan terhadap pencemaran itu menghendaki agar perusahaan sesegera mungkin menghentikan operasi.
Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terkait pencemaran tersebut menyatakan jika pihak BLHD menyatakan mesti menghentikan operasional PT. MJIS dikarenakan melanggar Undang Undang, maka itulah yang mesti dilakukan. (ИСп)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.