Berlagak Lembaga Negara Ormas KPK Tipikor Kena Batunya, Dilaporkan ke Polisi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id
    Website Ini Telah Dilihat 98,18 Juta Kali

    Kamis, 26 Mei 2022

    Berlagak Lembaga Negara Ormas KPK Tipikor Kena Batunya, Dilaporkan ke Polisi

    Tanah Bumbu,
    Setelah melakukan pemasangan papan nama (plang) di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Buana Karya Bhakti (BKB) pada Rabu (25/05/22) lalu, Ormas KPK Tipikor Kalsel akhirnya dilaporkan oleh manajemen PT BKB Desa Setarap Kecamatan Satui Tanah Bumbu, Kamis (26/05/22) ke Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

    Diwakili oleh Manajer Kebun PT BKB didampingi Humas PT BKB, Gusti Wahyu Hidayat, SH, melaporkan perbuatan Ormas KPK Tipikor Kalsel ini atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan HGU dengan pemasangan plang di lokasi perkebunan HGU milik PT BKB Desa Setarap.

    "Benar, kejadian kemarin sudah kita laporkan, hari ini diproses, berdasarkan arahan dan perintah dari pimpinan kami, supaya permasalahan ini jelas, jadi kita tempuh jalur hukum, untuk menghindari kejadian-kejadian yang tak diinginkan di lapangan, karena di pihak yang mengklaim KPK Tipikor memberikan ancaman dan kami dalam hal ini kami berusaha melindungi keselamatan para karyawan yang berkerja di lapangan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh aksi-aksi premanisme berkedok ormas," ujar Gusti Wahyu.

    "HGU kami sudah ada sejak tahun 2001, dan kami telah melakukan pembebasan lahan serta ganti rugi atau tali asih kepada para pihak penggarap di wilayah situ, dan perihal ini sudah dibahas pada mediasi di kantor DPRD Tanah Bumbu dan Kecamatan Satui, dimana terang benderang jual beli yang dilakukan pihak yang klaim ( Kelompok Sumber Baru) bukan dengan pihak PT BKB atau pemilik asal tanah, melainkan dengan oknum aparat Desa Sumber Baru dengan janji-janji akan dijadikan Perkebunan Plasma Sawit, dimana lokasi tersebut merupakan HGU inti PT BKB bukan rencana area Plasma Sawit masyarakat", tambah Gusti Wahyu.

    Masih menurut Gusti Wahyu, "permasalahan jual beli lahan fiktip ini sudah dilaporkan ke Polda Kalsel, oleh Huasa Hukum warga Desa Sumber Baru saat itu sekitar tahun 2019 dan sebelumnya dari beberapa korban pun telah dikembalikan uang pembeliannya sekitar tahun 2018 oleh oknum tersebut, namun sebagian korban ada yang belum dikembalikan uangnya hingga sekarang." 

    Selain Manajer kebun PT BKB dengan Humas PT BKB, nampak juga terlihat tim kuasa hukum dari H. Ichwan selaku pemilik awal lahan yang sekarang menjadi konsesi PT BKB. 

    Dadang Ari Kurniawan, SH, Advokat dari Kantor Hukum Banua Law Firm yang menjadi kuasa hukum H. Ichwan menerangkan kepada media, kehadiran mereka ke Mapolsek Satui adalah untuk memberikan klarifikasi terkait status lahan yang dipasangi plang oleh KPK Tipikor. 

    "Lokasi lahan yang dipasangi plang oleh Ormas KPK Tipikor itu sebelumnya merupakan bidang tanah yang dikuasai klien kami seluas 167 Ha dan telah dilepaskan kepada PT BKB seluas 105 Ha," jelas Dadang. 

    Masih menurut Dadang, hingga saat ini sisa bidang tanah yang telah dilepaskan kepada PT BKB masih dikuasai oleh kliennya dan tidak pernah dipindahkuasakan ke lain pihak. 

    "Sehingga ketika ada yang mengklaim kuasa atas bidang tanah klien kami seperti yang dilakukan oleh Ormas KPK Tipikor, tentu kami keberatan dan merasa dirugikan," jelas Dadang lagi.

    Sementara itu, Agus Rismalian Noor, SH yang juga merupakan Wdvokat dari Kantor Hukum Banua Law Firm merasa heran dengan tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan KPK Tipikor dan melakukan pemasangan plang penyegelan lahan, berlagak bak lembaga negara, menggunakan logo seperti lembaga negara. 

    "Apa legal standing sekolompok orang itu melakukan tindakan pemasangan plang penyegelan lahan dan apakah memang tupoksi dan wewenang KPK Tipikor dalam perkara tersebut," Agus mempertanyakan.

    Atas tindakan sekelompok orang yang mengaku sebagai KPK Tipikor tersebut, Agus meminta kepada Pihak terkait untuk menindak tegas agar tidak meresahkan dan menyesatkan persepsi masyarakat tentang keberadaan KPK Tipikor. 

    "Banyak di kalangan masyarakat yang berpersepsi bahwa KPK Tipikor itu adalah KPK Lembaga Negara yang menangani Pemberantasn Korupsi, padahal mereka hanyalah Ormas saja yang namanya sangat mirip dengan Lembaga Negara KPK, sehingga saya meminta kepada pihak terkait untuk menindak tegas perihal ini guna tidak menyesatkan persepsi dan asumsi publik terkait keberadaan mereka," tegas Agus. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda